Menteri Agama Diduga Melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64

“Artinya haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak penuh. Kalau delapan persen, harusnya kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta sebesar 8.004 kuota. Masalahnya angka tersebut sudah terdiri dari 6664 asli jamaah dan sisanya petugas haji khusus,” tambahnya.

 

Kesthuri dan asosiasi lainnya ingin agar Menteri Agama merevisi keputusan tersebut. Hak swasta terkait penetapan kuota haji khusus ini dijamin oleh Undang-undang. Adanya KMA itu menunjukkan kesewenang-wenangan dari Kementerian Agama, ucapnya. Dan Keputusan Menteri Agama itu merugikan masyarakat yang telah mendaftar haji khusus. Padahal mereka sudah menunggu selama dua tahun.

Baca Juga :  Jumat Curhat Kelompok Perempuan Mandiri Sogan Naran Ina Bersama Vivick Tjangkung

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *