Advokat Tjoetjoe Sandjaja Hermanto, berencana untuk menggugat BAPPEBTI atas pemblokiran robot trading DNA Pro Akademi.
Tjoetjoe yang juga menjabat sebagai Presiden Kantor Advokat Indonesia (KAI) berpendapat bahwa keputusan BAPPEBTI menghentikan usaha atau memblokir robot trading DNA Pro justru menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat, khususnya para member dari DNA Pro Akademi.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam webinar mengenai kepailitan dan soft launching Konsultan Kepailitan Indonesia (KKI) di Jakarta akhir pekan lalu.
Share Article :