Lahan Tambang Dikelola Rony di Desa Penyamun Diduga ‘Dijual Sepihak’ Oknum PNS Berinitial NHT Jadi Kebun Sawit

“Saya punya dokumen lengkap tentang lahan ini, termasuk surat-surat yang dikeluarkan PT Timah Tbk. Dan saya sejak tahun 2005 melakukan aktivitas tambang sebagai mitra PT Timah,” ungkap Rony.

Meski lahan tersebut merupakan IUP PT.Timah Tbk yang sudah dikeluarkan SPK kepada Rony melalui CV Karya Abadi. Rony juga melakukan ganti rugi tanam tumbuh kepada warga sekitar.

“Lahan itu kan IUP PT.Timah, tetapi saya juga membeli atau melakukan ganti rugi kepada warga yang mengaku memiliki tanah tersebut. Biasanya ada dua pilihan bagi pengusaha tambang yang memiliki SPK di IUP PT Timah, yakni memberikan fee atau ganti rugi. Nah saya memilih mengganti rugi. Bahkan ada sebagian tanah tersebut saya ganti rugi sampai dua kali, karena adanya pengakuan oknum warga,” tukas Rony.

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah : Pemecatan Terawan dari IDI Tidak Masuk Akal

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *