“Sehingga demi hukum Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan dianggap tidak pernah disampaikan karena seharusnya ketika pemeriksaan sampai dengan 6 (enam) bulan harus terbit SPHP,” Tutur Rey.
“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak,” Tutup Rey.
)**Nawasanga
Share Article :