Uritanet, – Sidang ke-tujuh secara onsite perkara sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa (PT.SBS) selaku Penggugat diwakili Kuasa Hukumnya Rey & Co Jakarta Attorneys At Law terdiri dari Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA., dan Dharmawan, SE, SH, MH, BKP., Melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, mengagendakan yang seharusnya menyerahkan Kesimpulan akhir tetapi menjadi agenda menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Kesimpulan.
Karena dipersidangan yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Majelis XIII B”), yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. masing masing selaku Hakim Anggota, tetap memaksakan sidang online padahal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan tertulis sehingga Penggugat dengan tegas menolak menghadiri sidang online dan baru dapat menyampaikan Daftar Alat Bukti pada persidangan ini.