Persidangan Dirjen Pajak Melawan PT. SBS ‘Galau’ Mendalilkan Waktu Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Tetapi Disatu Sisi Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan

Jika Tergugat hendak menerapkan dasar hukum pasal 17B ayat (1) UUKUP, maka tergugat tidak dapat menggunakan dasar hukum pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 yang merupakan amat pasal 31 ayat (1) dan (2) UUKUP dan Tergugat tidak perlu menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan.

Sebaliknya, jika Tergugat menerapkan dasar hukum pasal 15 ayat(2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 yang merupakan amanat pasal31 ayat 1 dan 2 UUKUP, maka Tergugat telah mengakui melakukan Pemeriksaan Pajak melewati 6 (enam) bulan yaitu 7 bulan 12 hari dan Tergugat telah mengakui menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan setelah lewat 6 (enam) bulan yaitu 6 bulan 9 hari.

Baca Juga :  Kementerian Sekneg dan GBK Tanggapi Gugatan PT.Indobuildco Terkait Hotel Sultan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *