Namun disisi lain Tergugat menerapkan Jangka Waktu Pemeriksaan pajak 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan fakta persidangan dimana Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan 2 bulan. Jika Tergugat berpendapat jangka waktu pemeriksaan adalah 12 bulan, lalu untuk apa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan karena surat tersebut hanya diterbitkan untuk jangka waktu yang akan jatuh tempo 6 (enam) bulan dan bukan untuk pemeriksaan pajak 12 bulan.
Sehingga dengan demikian telah terbukti dan dapat dibuktikan Tergugat telah berusaha untuk mengelabui Majelis Hakim karena menggunakan dasar hukum ganda untuk membenarkan Tergugat yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Share Article :