Persidangan Dirjen Pajak Melawan PT. SBS ‘Galau’ Mendalilkan Waktu Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Tetapi Disatu Sisi Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan

Namun disisi lain Tergugat menerapkan Jangka Waktu Pemeriksaan pajak 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan fakta persidangan dimana Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan 2 bulan. Jika Tergugat berpendapat jangka waktu pemeriksaan adalah 12 bulan, lalu untuk apa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan karena surat tersebut hanya diterbitkan untuk jangka waktu yang akan jatuh tempo 6 (enam) bulan dan bukan untuk pemeriksaan pajak 12 bulan.

Baca Juga :  Vendor PON Papua 2021 Tuntut Pembayaran, Jalur Hukum Ditempuh, 2 Tahun Menunggu

Sehingga dengan demikian telah terbukti dan dapat dibuktikan Tergugat telah  berusaha untuk mengelabui Majelis Hakim karena menggunakan dasar hukum ganda untuk membenarkan Tergugat yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *