Persidangan Dirjen Pajak Melawan PT. SBS ‘Galau’ Mendalilkan Waktu Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Tetapi Disatu Sisi Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan

“Kedua, sebaliknya jika Tergugat melakukan pemeriksaan normal selain lebih bayar, maka Jangka Waktu Pemeriksaan adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang 2 bulan menjadi 8 bulan dengan ketentuan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan di sampaikan sebelum terbit Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau sebelum 6 bulan. Dalam perkara A Quo tergugat terlihat galau dalam menerapkan Hukum Acara Pemeriksaan Pajak karena di satu sisi Tergugat menerapkan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak lebih bayar 12 bulan.

Baca Juga :  Surati Bawas MA RI, Syamsul Jahidin Minta Eks Hakim Danu Arman Dipecat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *