“Kedua, sebaliknya jika Tergugat melakukan pemeriksaan normal selain lebih bayar, maka Jangka Waktu Pemeriksaan adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang 2 bulan menjadi 8 bulan dengan ketentuan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan di sampaikan sebelum terbit Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau sebelum 6 bulan. Dalam perkara A Quo tergugat terlihat galau dalam menerapkan Hukum Acara Pemeriksaan Pajak karena di satu sisi Tergugat menerapkan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak lebih bayar 12 bulan.
Share Article :