“Pertama, perlu Penggugat jelaskan jika tergugat melakukan pemeriksaan lebih bayar, maka Tergugat dapat melaksanakan pemeriksaan dalam waktu 12 bulan sesuai dengan amanat pasal 17B ayat (1) UUKUP, Sehingga Tergugat tidak perlu menerbitkan surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan karena dalam pemeriksaan lebih bayar dilarang perpanjangan pemeriksaan karena apabila SKP atas pemeriksaan lebih bayar tidak diterbitkan dalam waktu 12 bulan, maka demi hukum permohonan harus di kabulkan, sedangkan apabila SKP diterbitkan setelah lewat 12 bulan, maka demi hukum SKP harus di batalkan”.
Share Article :