Persidangan Dirjen Pajak Melawan PT. SBS ‘Galau’ Mendalilkan Waktu Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Tetapi Disatu Sisi Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan

“Pertama, perlu Penggugat jelaskan jika tergugat melakukan pemeriksaan lebih bayar, maka Tergugat dapat melaksanakan pemeriksaan dalam waktu 12 bulan sesuai dengan amanat pasal 17B ayat (1) UUKUP, Sehingga Tergugat tidak perlu menerbitkan surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan karena dalam pemeriksaan lebih bayar dilarang perpanjangan pemeriksaan karena apabila SKP atas pemeriksaan lebih bayar tidak diterbitkan dalam waktu 12 bulan, maka demi hukum permohonan harus di kabulkan, sedangkan apabila SKP diterbitkan setelah lewat 12 bulan, maka demi hukum SKP harus di batalkan”.

Baca Juga :  Permohonan Audiensi : Konfirmasi Tentang Keabsahan Legalitas Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Memastikan Kepalsuan Ijazah Jokowi Via Menkopolhukam Prof.Mahfud, MD

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *