Bahwa dengan demikian dalam pemeriksaan pajak PT.SBS, jangka waktu pemeriksaan adalah 12 bulan dan bukan 6 bulan sehingga tergugat tidak perlu tunduk pada ketentuan pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021;
“Terhadap penjelasan Tergugat tersebut, Kuasa Hukum Penggugat menanggapi pendapat Akhir Tergugat, dan menyatakan pendapat Akhir Tergugat terbukti dan dapat dibuktikan ”Kontradiksio Interminis“ atau tidak saling bersesuaian antara pendapat akhir Tergugat dengan fakta persidangan”, Tutur Rey.
Share Article :