Persidangan Dirjen Pajak Melawan PT. SBS ‘Galau’ Mendalilkan Waktu Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Tetapi Disatu Sisi Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan

Pada persidangan ke-tujuh Majelis Hakim mempersilahkan para pihak menyampaikan pendapat akhir dan alat bukti  baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan  yang bisa menguatkan pendapat akhir para pihak.

Tim Sidang yang mewakili pihak Tergugat membacakan Pendapat Akhir Atas Sidang Gugatan Terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan dengan Nomor sengketa 008150.99/2021/PP, antara lain, sebagai berikut:

Menurut Tergugat, Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak lebih bayar adalah 12 bulan sesuai ketentuan pasal 17B ayat (1) UUKUP, sehingga dalam hal Tergugat menyampaikan SPHP dalam waktu 7 bulan 12 hari sejak di sampaikan SP2L, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) telah sesuai dengan Hukum Acara Pemeriksaan yang berlaku;

Baca Juga :  Inilah Hak Cipta Mars Syubbanul Wathan Milik Keluarga KH.Wahad Chasbullah

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *