Persidangan Dirjen Pajak Melawan PT. SBS ‘Galau’ Mendalilkan Waktu Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Tetapi Disatu Sisi Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan

Uritanet, – Sidang ke-tujuh secara onsite perkara sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa (PT.SBS) selaku Penggugat diwakili Kuasa Hukumnya Rey & Co Jakarta Attorneys At Law terdiri dari Alessandro Rey, SH, MH,  MKn, BSC, MBA., dan Dharmawan, SE, SH, MH, BKP., Melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, mengagendakan yang seharusnya menyerahkan Kesimpulan akhir tetapi menjadi agenda menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Kesimpulan.

Karena dipersidangan yang diperiksa oleh Majelis Hakim XIIIB  Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “Majelis XIII B”), yang terdiri dari Dian Dahtiar, S.H., M.M. selaku Hakim Ketua, L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. masing masing selaku Hakim Anggota, tetap memaksakan sidang online padahal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan tertulis sehingga Penggugat dengan tegas menolak menghadiri sidang online dan baru dapat menyampaikan Daftar Alat Bukti pada persidangan ini.

Pada persidangan ke-tujuh Majelis Hakim mempersilahkan para pihak menyampaikan pendapat akhir dan alat bukti  baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan  yang bisa menguatkan pendapat akhir para pihak.

Tim Sidang yang mewakili pihak Tergugat membacakan Pendapat Akhir Atas Sidang Gugatan Terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan dengan Nomor sengketa 008150.99/2021/PP, antara lain, sebagai berikut:

Menurut Tergugat, Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak lebih bayar adalah 12 bulan sesuai ketentuan pasal 17B ayat (1) UUKUP, sehingga dalam hal Tergugat menyampaikan SPHP dalam waktu 7 bulan 12 hari sejak di sampaikan SP2L, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) telah sesuai dengan Hukum Acara Pemeriksaan yang berlaku;

Bahwa dengan demikian dalam pemeriksaan pajak PT.SBS, jangka waktu pemeriksaan adalah 12 bulan dan bukan 6 bulan sehingga tergugat tidak perlu tunduk pada ketentuan pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021;

“Terhadap penjelasan Tergugat tersebut, Kuasa Hukum Penggugat menanggapi pendapat Akhir Tergugat, dan menyatakan pendapat Akhir Tergugat terbukti dan dapat dibuktikan ”Kontradiksio Interminis“ atau tidak saling bersesuaian antara pendapat akhir Tergugat dengan fakta persidangan”, Tutur Rey.

“Pertama, perlu Penggugat jelaskan jika tergugat melakukan pemeriksaan lebih bayar, maka Tergugat dapat melaksanakan pemeriksaan dalam waktu 12 bulan sesuai dengan amanat pasal 17B ayat (1) UUKUP, Sehingga Tergugat tidak perlu menerbitkan surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan karena dalam pemeriksaan lebih bayar dilarang perpanjangan pemeriksaan karena apabila SKP atas pemeriksaan lebih bayar tidak diterbitkan dalam waktu 12 bulan, maka demi hukum permohonan harus di kabulkan, sedangkan apabila SKP diterbitkan setelah lewat 12 bulan, maka demi hukum SKP harus di batalkan”.

“Kedua, sebaliknya jika Tergugat melakukan pemeriksaan normal selain lebih bayar, maka Jangka Waktu Pemeriksaan adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang 2 bulan menjadi 8 bulan dengan ketentuan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan di sampaikan sebelum terbit Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) atau sebelum 6 bulan. Dalam perkara A Quo tergugat terlihat galau dalam menerapkan Hukum Acara Pemeriksaan Pajak karena di satu sisi Tergugat menerapkan Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak lebih bayar 12 bulan.

Namun disisi lain Tergugat menerapkan Jangka Waktu Pemeriksaan pajak 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan fakta persidangan dimana Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan 2 bulan. Jika Tergugat berpendapat jangka waktu pemeriksaan adalah 12 bulan, lalu untuk apa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan karena surat tersebut hanya diterbitkan untuk jangka waktu yang akan jatuh tempo 6 (enam) bulan dan bukan untuk pemeriksaan pajak 12 bulan.

Sehingga dengan demikian telah terbukti dan dapat dibuktikan Tergugat telah  berusaha untuk mengelabui Majelis Hakim karena menggunakan dasar hukum ganda untuk membenarkan Tergugat yang nyata – nyata bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Jika Tergugat hendak menerapkan dasar hukum pasal 17B ayat (1) UUKUP, maka tergugat tidak dapat menggunakan dasar hukum pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 yang merupakan amat pasal 31 ayat (1) dan (2) UUKUP dan Tergugat tidak perlu menerbitkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan.

Sebaliknya, jika Tergugat menerapkan dasar hukum pasal 15 ayat(2) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021 yang merupakan amanat pasal31 ayat 1 dan 2 UUKUP, maka Tergugat telah mengakui melakukan Pemeriksaan Pajak melewati 6 (enam) bulan yaitu 7 bulan 12 hari dan Tergugat telah mengakui menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan setelah lewat 6 (enam) bulan yaitu 6 bulan 9 hari.

“Sehingga demi hukum Surat Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan dianggap tidak pernah disampaikan karena seharusnya ketika pemeriksaan sampai dengan 6 (enam) bulan harus terbit SPHP,” Tutur Rey.

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak,”  Tutup Rey.

)**Nawasanga

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *