Kadispenad : Larangan Keras Bagi Prajurit dan Satuan TNI AD Untuk Meminta Bantuan

Uritanet, – Menyikapi beredarnya surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 oleh oknum prajurit TNI AD, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan bahwa pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan untuk meminta bantuan lebaran.

Dikatakan Kadispenad, Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para Komandan Satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapapun dengan alasan apapun.

Baca Juga :  Dandim Pusat Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Lingkungan Binaan

“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,”tegas Kadispenad (27/04) di Madispenad Jakarta.

Selanjutnya,Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu.

“Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,”ucapnya.

Kadispenad juga menghimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD.

Baca Juga :  Persoalan Fundamental Harus Diselesaikan dengan Fundamental

)** Sigit/ Dispenad

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *