Jokowi Larang Ekspor CPO per 28/4, Kebijakan Tersebut Hanya Terapi Kejut dan Bersifat Karitatif

Uritanet, – Presiden Joko Widodo melarang ekspor CPO dan minyak goreng per Kamis (28/4) mendatang, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut menurut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti hanya terapi kejut dan bersifat karitatif (menyenangkan rakyat), tetapi belum menyentuh persoalan yang fundamental (23/4).

“Presiden sepertinya sengaja memberi terapi kejut saja kepada semua pihak. Baik para pengusaha, maupun para pembantunya yang terkait soal itu. Tetapi saya yakin segera dibuka kembali. Karena total jumlah produksi tidak bisa diserap di dalam negeri,” urai LaNyalla saat reses. 

Dirinya pun mengatakan bahwa bukan itu jurusnya. Sebab jurus yang dibutuhkan terkait dengan keberanian kita mengubah arah kebijakan perekonomian nasional yang sudah telanjur menyerahkan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar.

Baca Juga :  Dinasti Politik Jokowi?

“Jurus yang paling jitu adalah dengan kesadaran kita sebagai bangsa untuk melakukan koreksi fundamental arah kebijakan perekonomian nasional kita dalam perspektif negara kesejahteraan, sesuai amanat Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Bukan ayat 4 hasil Amandemen,” tandas Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur itu.

Dikatakan LaNyalla, terhadap semua hajat hidup orang banyak, terutama yang menyangkut sumber daya alam, negara harus hadir dalam lima afirmatif. Yaitu; kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan. Sehingga tidak bisa diberikan begitu saja ke swasta, apalagi asing. Lalu negara terima bea ekspor dan royalti.

Baca Juga :  Ganjar – Anies Merajut Kembali ‘Tenun Kebangsaan’

“Apalagi dalam perkebunan sawit, dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang pimpin Menko Perekonomian, yang melibatkan empat pengusaha Sawit besar, terutama terkait program BioDiesel,” imbuhnya.

Dari triliunan dana yang terkumpul, 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar Kelapa Sawit untuk subsidi program BioDiesel. Sisanya 5 persen untuk peremajaan sawit rakyat.

)**Nawasanga/ BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LaNyalla

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *