MK Tegaskan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Reafirmasi Terhadap Pasal 201 UU Pilkada

Dari sekian banyak pasal diatas, Doktor lulusan Unhas ini menyarankan urgensi dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Gubernur agar tidak terjadi kesewenangan oleh pejabat terkait.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota. Sementara Peraturan Pemerintah penting adanya sebagai penguatan peran Presiden dalam penunjukan penjabat gubernur. Itulah sebabnya MK memerintahkan Pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai penjabat kepala daerah, urainya. Apalagi masa berakhirnya jabatan gubernur sudah didepan mata.

Baca Juga :  Kelompok DPD di MPR RI Usulkan Amandemen Penguatan Kewenangan DPD RI dan Dorong Capres Jalur Non-Parpol Lewat Amandemen ke-5

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *