MK Tegaskan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Reafirmasi Terhadap Pasal 201 UU Pilkada

Konsep Jabatan Tinggi Madya juga diatur lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Masih dalam kaitan dengan itu, MK juga menegaskan kembali eksistensi Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil haruslah yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya. Demikian juga halnya berlaku bagi anggota Kepolisian berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perintah kedua UU ini diulangi lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga :  Kelompok DPD di MPR RI Usulkan Amandemen Penguatan Kewenangan DPD RI dan Dorong Capres Jalur Non-Parpol Lewat Amandemen ke-5

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *