Dan jikapun terdapat Transaksi yang mengindikasikan Transfer Pricing pada LHP maka tetap harus ada Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan yang harus disampaikan secara tertulis kepada Wajib Pajak sebelum jatuh tempo jangka waktu pemeriksaan 6 bulan dan Seharusnya jika tidak ada pemberitahuan perpanjangan pemeriksaan, lamanya waktu pemeriksaan tidak sampai 2(dua) tahun kurang 2(dua) hari tetapi hanya 6 bulan dan dapat diperpanjang 2 bulan sesuai amanat Pasal 15 ayat (2) Jo. Pasal 16 ayat (1) PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo.PMK 18/2021. ” Ungkap Rey.
Share Article :