Dirjen Pajak Diduga Sengaja Tidak Memberikan Copy LHP Pajak Kepada PT.Jesi Jason Surja Wibowo dan Menutupi Kebenaran Materil Perkara A Quo

Bahwa selain itu, Tergugat juga menyampaikan Copy Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) kepada Majelis Hakim VIIIA sebagai dasar pengenaan indikasi Dugaan Transfer Pricing yang dilakukan oleh Penggugat sehingga Jangka Waktu Pemeriksaan menjadi 2(dua) tahun kurang 2(dua) hari yang mana telah melampaui jangka waktu pemeriksaan 4 bulan dalam SP2L, namun Copy LHP tersebut tidak diberikan kepada Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat membantah.

“Bahwa tidak diberikannya LHP tersebut diduga dikarenakan Tergugat masih ragu dalam pengenaan Indikasi Dugaan Transfer Pricing karena dasar pengenaan Transaksi Hubungan Istimewa diatur dalam Pasal 18 Ayat 4 huruf a, b, c UU PPh, dan Pasal 2 Ayat 2 UU PPN yang tidak terpenuhi, karena LHP tersebut berisi Hasil Pemeriksaan Pajak yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Pajak dan seharusnya terdapat dasar hukum dan pembuktian pengenaan Indikasi Transfer Pricing kepada Wajib Pajak.

Baca Juga :  Dandim 0913/PPU : Sosialisasikan UU dan Peraturan Larang Buka Lahan Dengan Membakar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *