“Bahwa dengan tidak diberikannya copy LHP tersebut kepada penggugat, maka Penggugat tidak bisa membuat bantahan dan menanyakan hal tersebut kepada Ahli dalam rangka membuktikan kebenaran materiil atas dugaan Transfer Pricing yang disangkakan kepada Penggugat dan tidak bisa membuat terang perkara a Quo”, tutur Rey lagi.
Perlu diketahui, Penggugat mengajukan pemeriksaan saksi fakta dan beberapa alat bukti persidangan guna membuat terang perkara a Quo dan membuktikan Posita Penggugat. Saksi fakta yang dihadirkan Penggugat merupakan Karyawan Wajib Pajak dan Komisaris dari PT Jesi Jason Surja Wibowo. Bahwa Posita pelanggaran Hukum Acara Pemeriksaan Pajak yang hendak dibuktikan Penggugat antara lain;
Share Article :