KemenkopUKM Kordinasi Pemda Inisiasi Pembentukan BLUD Pengelola Dana Bergulir

Dalam paparannya Wisnu Saputro dari Kemendagri menyampaikan terkait implementasi BLUD, semua harus dipayungi aturan, dimana BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan namun fleksibilitasnya tetap dipayungi aturan.

“Dengan fleksibilitas tersebut, BLUD diharapkan dapat meningkatkan layanannya kepada masyarakat,” kata Wisnu.

Kemendagri juga telah mengeluarkan aturan-aturan teknis yang dapat dipedomani oleh Pemerintah Daerah dalam membentuk dan menjalankan UPTD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga :  Laba Bersih MTLA Kuartal Tiga Tahun 2022 Sebesar Rp.269 Miliar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *