Uritanet, –
Kementerian Koperasi dan UKM terus berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah di daerah, dalam upaya penguatan permodalan bagi pelaku usaha mikro. Salah satunya, dengan melaksanakan kegiatan inisiasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir. Demikian jelas Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro KemenkopUKM Irene Swa Suryani, dalam Kegiatan Inisiasi Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelola Dana Bergulir, di Bandung (19/4).
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 Pasal 128, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan yang murah dan mudah bagi Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk subsidi, penjaminan, dan pinjaman atau pembiayaan lainnya yang bersumber dari APBN dan APBD.