KemenkopUKM Kordinasi Pemda Inisiasi Pembentukan BLUD Pengelola Dana Bergulir

“Sehingga, langkah inisiasi pembentukan BLUD diharapkan dapat mendukung pencapaian target pemerintah dalam peningkatan pembiayaan dan permodalan usaha mikro,” ucap Irene.

j

Dan sebagaimana pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum, bahwa pengelolaan dana bergulir dilakukan oleh pemerintah daerah melalui satuan kerja khusus yang menjalankan pola pengelolaan BLUD. Harapannya akan semakin banyak lembaga pengelola dana bergulir di daerah. Sehingga, pada akhirnya lembaga tersebut mampu melayani kebutuhan permodalan pelaku usaha mikro.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 8 KA Tambahan Untuk Angkutan Lebaran 2024

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *