Kemenkop UKM Dorong Penindakan Tegas Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.

“KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” kata Zabadi (19/04).

Baca Juga :  Handy, SH dari Law Office Handy, SH dan Rekan : Ingatkan Masyarakat Akan Asas Equality Before The Law

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *