Tarif Dasar Listrik Naik, Minta Pemerintah Pangkas Over Suplai Energi Listrik

Share Article :

Uritanet, – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengkritisi pilihan kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif dasar listrik (TDL) di tengah terjadi over supplay energi listrik PT PLN saat ini.

“Jika alasan menaikan TDL adalah untuk penghematan, kompensasi dan menyelamatkan kondisi keuangan PLN, saya kira kebijakan ini tidak tepat dan tentu sangat merugikan masyarakat. Belum saatnya Pemerintah menerapkan kebijakan pemangkasan subsidi listrik di tengah masa pemulihan ekonomi nasional”, ujar Sultan (15/04).

Menurutnya, Kondisi makro ekonomi memang terlihat membaik, tapi tidak dengan kondisi mikro ekonomi masyarakat. Masyarakat baru saja dibebani dengan inflasi bahan pangan dan BBM, kenaikan TDL hanya akan semakin memperparah inflasi saat ini.

Baca Juga :  Tiket KA Mudik Lebaran 1445 H, H-10 s.d H-2, Sudah Dapat Dipesan Mulai Hari Ini

“Saya kira PLN memiliki sumber masalah keuangan lain yang lebih urgen untuk diselesaikan saat ini, selain merespon tekanan inflasi energi dengan menaikkan TDL. Pemerintah hanya harus memangkas over supplay energi listrik yang merugikan keuangan PLN selama ini”, tegasnya.

Selama ini Over supplay energi listrik yang dilakukan oleh sumber pembangkit listrik milik swasta yang justru sangat merugikan keuangan PLN. Jadi, tidak fair jika pemerintah justru membebani masalah defisit neraca keuangan PLN kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kenaikan Bahan Pokok dan PPN Berpotensi Memiskinkan Kelas Menengah ke Bawah

“Kami minta Kementerian ESDM untuk terlebih dahulu melakukan pembaharuan skema kontrak dengan pengusaha pembangkit listrik swasta. Sehingga beban keuangan PLN bisa dikurangi secara signifikan dan tidak perlu mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat”, ungkapnya.

Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi isyarat untuk menaikkan tarif listrik. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR, Rabu, 13 April 2022.

Dalam jangka pendek penerapan tariff adjustment 2022 ini untuk dilakukan, ada penghematan kompensasi sebesar Rp 7 – 16 triliun,” kata Arifin. 

)** Nawasanga/ PressRoomDPD

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *