Penegakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintahan (Belajar dari Kasus Eigenrechting Ade Armando)

1. Pemerintah harus segera memperbaiki criminal justice system kita yang bisa dimulai dari perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah harus mendorong perbaikan peraturan perundang undangan tersebut secara saksama dan holistik terutama perbaikan terhadap KUHP dan KUHAP secepatnya.

2. Pemerintah harus mendorong secara penuh upaya reformasi yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum terutama Kepolisian RI sebagai lembaga terdepan dalam penegakan tindak pidana.

Baca Juga :  Deputi Kemenko PMK Prof Warsito Tekankan Keberlanjutan Program Kebudayaan dan Olahraga untuk Nusantara Baru

)**Oleh: Lalu Niqman Zahir (Mahasiswa Program Doktor IPDN Jakarta)

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *