Guru Besar UI Seno Adji: Tindakan Dr. Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum

“Karena tindakannya memiliki kemanfaatan adequate yang besar bagi masyarakat dan Negara,adanya kepentingan umum yang terlayani sesuai prinsip Protection of Public Interest dan pelaku tidak menguntungkan diri sendiri,”bebernya.

Sehingga tidak ada suatu harapan bagi penghukuman etik maupun hukum . Tindakan Terawan dapat dibenarkan secara etik dan hukum.

“Tindakannya masih dalam batas-batas etik-hukum. Tindakan dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan yang benar,wajar dan patut,”pungkasnya.

Baca Juga :  Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA : Tertawakan Hotman Paris, dr.Richard Lee Diduga Lakukan Berita Bohong Timbulkan Keresahan

)**Sigit

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *