“Karena tindakannya memiliki kemanfaatan adequate yang besar bagi masyarakat dan Negara,adanya kepentingan umum yang terlayani sesuai prinsip Protection of Public Interest dan pelaku tidak menguntungkan diri sendiri,”bebernya.
Sehingga tidak ada suatu harapan bagi penghukuman etik maupun hukum . Tindakan Terawan dapat dibenarkan secara etik dan hukum.
“Tindakannya masih dalam batas-batas etik-hukum. Tindakan dan perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan yang benar,wajar dan patut,”pungkasnya.
)**Sigit
Share Article :