Guru Besar UI Seno Adji: Tindakan Dr. Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum

“Seharusnya MKEK mengkaji secara bijaksana,tidak emosional dan subyektif. Coba,sebagai komparasi interpretatif etik dan relasinya dengan hukum. Andaikata terbukti tindakan Terawan terhadap implementasi DSA,” ungkapnya.

Sebagai polemik dianosis ataupun terapis adalah melanggar regulasi etik formil,tetapi tindakan Terawan dibenarkan karena secara materiele tidak atau hilang sifat melawan hukum -hilang sifat pelanggaran etiknya- dengan fungsi negatif atau dikenal dengan tindakannya Materiele Niet- Wederrechtelijkheid dengan fungsi negatif.

Baca Juga :  Komite I DPD RI Kawal 27 RUU Kabupaten/Kota Undangan Gubernur DI Yogyakarta, (Pj) Gubernur Jawa Barat dan (Pj) Gubernur Banten

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *