“Seharusnya MKEK mengkaji secara bijaksana,tidak emosional dan subyektif. Coba,sebagai komparasi interpretatif etik dan relasinya dengan hukum. Andaikata terbukti tindakan Terawan terhadap implementasi DSA,” ungkapnya.
Sebagai polemik dianosis ataupun terapis adalah melanggar regulasi etik formil,tetapi tindakan Terawan dibenarkan karena secara materiele tidak atau hilang sifat melawan hukum -hilang sifat pelanggaran etiknya- dengan fungsi negatif atau dikenal dengan tindakannya Materiele Niet- Wederrechtelijkheid dengan fungsi negatif.
Share Article :