Sedangkan terkait keputusan pencabutan izin praktik dokter, sesuai UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran, lebih tepat menjadi ranah MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia), bukan MKEK.
“Dalam pemahaman saya, Terawan tetap dapat berpraktik menjalankan profesinya. Inilah yang kadang-kadang tidak dipahami oleh komunitas etik dan hukum,”ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan,polemik pemecatan Terawan salah satu alasan utama pemberhentian ini terkait dengan metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang digagas oleh Terawan.
Share Article :