“Sistim hukum dan etik,tidak saja mengakui kepastian hukum-etik,tapi juga menegakkan prinsip dan asas keadilan pula asas kemanfaatan,”ujarnya.
Dia melanjutkan, norma etik dan hukum harus memiliki tujuan obyektif yaitu selain kepentingan penegakan perlindungan individu,juga menghargai penegakan protection of public interest. Apabila terjadi pelanggaran etik terhadap aturan internal, seperti halnya MKEK, sanksi tertingginya berupa “pengucilan” anggota profesi dari komunitasnya. Sanksi administratif tertinggi pemecatan sebagai anggota profesi dari komunitasnya, ulasnya.
Share Article :