Guru Besar UI Seno Adji: Tindakan Dr. Terawan Dibenarkan Secara Etik dan Hukum

Dia memahami etik profesi itu tidak bisa artikan sempit. Norma etik dan hukum memiliki makna yang tidak saja ekstensif,bahkan ekssesif. Etik sebagai nilai dasar berisi prinsip-prinsip moral dalam hati sanubari insan individu maupun individu sebagai bagian organisasi yang sepatutnya diaplikasikan secara konsisten.

“Norma etik yang dimaknai secara sempit, akan menimbulkan dampak yang eksessif dan subyektif,”ujarnya.

Kata Seno, norma-norma etik tidak bisa dimaknai secara sempit,karena seringkali juga norma etik dimaknai sebagai norma hukum,sehingga implementasi makna norma etik harus dilakukan secara prudent atau bijaksana dan hati-hati. Tidak bisa dimaknai secara sempit sesuai normatif regulitas dengan alasan kepastian hukum dan etik.

Baca Juga :  Tiga Tahun Menunggu Sertifikat Gratis Warga Cililitan Mengadu ke Komisi A DPRD DKI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *