Fahira berharap PKS dan partai politik lain yang akan mengajukan JR presidential threshold nantinya mampu meyakinkan para hakim konstitusi dengan argumen yang kuat bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen bertentangan dengan konstitusi dan prinsip dasar demokrasi.
Baginya, pandangan bahwa ambang batas pencalonan presiden 20 persen presidential threshold ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial dan calon yang terpilih akan memiliki legitimasi kuat, tidak sepenuhnya valid. Ini karena untuk menciptakan sistem presidensial yang kuat dalam rangka memperbaiki sistem pemerintahan di Indonesia harus dimulai dari membentuk koalisi partai politik yang permanen dan melalui gaya kepemimpinan presiden yang efektif.
Share Article :