Dr. Dani Pinasang, SH., MHum : Hilangkan PT Dalam Pemilu Capres dan Cawapres 

Lanjut Teras, terkait dengan PPHN, Kelompok DPD di MPR mendorong dan mengupayakan satu dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dinamis, komprehensif, sinergis, terintegrasi, berkesinambungan, dan bersifat jangka panjang.

Terkait penataan kewenangan MPR, didorong penataan kewenangan MPR sehubungan dengan revitalisasi PPHN, melalui perubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945.

Menyangkut penataan kewenangan DPD, perlu diupayakan melalui beberapa alternatif diantaranya melalui perubahan UUD 1945 dan lewat perubahan undang-undang. Adapun untuk penataan sistem Presidensial, Kelompok DPD di MPR mendorong dengan membuka peluang capres perseorangan dan penghapusan Presidential Threshold.

Baca Juga :  Pertemuan 3-10 November 2023 ‘Gerakan Pancasila Memanggil untuk Negeri’

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *