“Ketujuh Rekomendasi tersebut yaitu Revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara; Penataan Kewenangan MPR; Penataan Kewenangan DPD; Penataan Sistem Presidensial; Penataan Kekuasaan Kehakiman; Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara; dan Pelaksanaan permasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR”, ujar Teras Narang dalam pengantarnya yang dilakukan di Kampus FH Unsrat.
Share Article :