Uritanet,- Pemecatan Dr. Terawan Agus Putranto yang juga mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dari anggota IDI berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang disampaikan dalam Muktamar Ke-31 IDI yang digelar di Provinsi Aceh (26/03). Bahkan menurut Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI,dr Nasrul Musadir Alsa,pada Sabtu 26 Maret 2022, Terawan pun tidak diizinkan melakukan praktik kedokteran.
Pemecatan Terawan itu menimbulkan kontroversi dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Diantaranya, Pengamat Sosial dan Kemasyarakatan DR John N Palinggi,MM,MBA,yang menegaskan,pemecatan Terawan dari IDI belum serta merta praktik kedokterannya dicabut juga.
Menurut John Palinggi (31/03), IDI itu juga organisasi kemasyarakatan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas Kemasyarakatan. “Sedangkan undang- undang yang mengatur khusus tentang praktik kedokteran. Terdapat dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004. Dan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 disebut,ada Konsili Kedokteran Indonesia yang berjumlah 17 orang dan mewakili 9 elemen,”kata DR. John Palinggi.
“Konsili Kedokteran Indonesia berfungsi melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis,” ucapnya.
Konsili Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang, sesuai pasal 8 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004, yaitu :
“Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi, menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi,mengesahkan standar kompetensi,melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi,”paparnya.
)** Sigit / Bambang Tjoek