Rencana Kepala Desa Deklarasi Jokowi Tiga Periode, LaNyalla Ingatkan Naskah Sumpah Jabatan

Kedua, memberi tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diatur dalam Konstitusi. Seperti hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi, dan lainnya.

“Dan yang paling penting, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” tukasnya.

Baca Juga :  Projo Tegaskan Dukungan untuk IKN dan Ridwan Kamil dalam Pilkada Jakarta

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *