Kemendag Musnahkan Barang Impor Tak Sesuai Ketentuan dan Peraturan Berlaku Senilai Lebih Dari Rp.460 Juta

Pertama, berada di Kota Medan yang meliputi Sumatera. Kedua, berada di Kota Bekasi yang meliputi Jawa Barat dan Banten. Ketiga, Kota Surabaya yang meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. Keempat, berada di Kota Makassar yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua.

)**Tricahyo/ Humas Kemendag

 

Baca Juga :  Hingga Hari Keempat Pelaksanaan Angkutan Nataru 2023/2024, Tercatat 55.000 Penumpang Gunakan KA

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *