Kemendag Musnahkan Barang Impor Tak Sesuai Ketentuan dan Peraturan Berlaku Senilai Lebih Dari Rp.460 Juta

Veri menambahkan, Kementerian Perdagangan sesuai kewenangannya memiliki tugas pokok dan fungsi mengawal Undang-Undang (UU) Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen,
UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan. Secara
berkala dan khusus, Kementerian Perdagangan memiliki kewajiban melakukan pengawasan
perdagangan, termasuk distribusi minuman beralkohol (minol) dan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri (importasi).

Direktur Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menjelaskan, Kemendag menemukan
pendistribusian minol tidak memiliki surat penunjukan dari pemasok dan dijual langsung ke
konsumen tanpa memiliki izin selaku pengecer. Pemilik sepatu pengaman impor mencantumkan kode HS yang tidak sesuai pada dokumen PIB. Sementara itu, pemanas air listrik impor tidak dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) dan alat pertanian asal impor tidak memiliki dokumen yang menjelaskan bahwa barang telah memenuhi SNI ataupun persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Baca Juga :  Rizal Ramli Soroti Hutang Pemerintahan Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *