Sylviana Murni Dukung Perda DKI Jakarta No. 8/2007 Trantibum Direvisi

Uritanet,- Sylvi mengatakan, Perda No. 8/2007 perlu direvisi. Rekomendasi yang diberikan Sylvi di antaranya kejelasan kriteria sanksi pidananya, derajat kerugian terhadap publik, frekuensi pelanggaran yang dilakukan, pelanggaran yang dilakukan sejauh mana dan alat bukti yang dimasukan termasuk pelanggaran atau tidak.

“Banyak penolakan secara pemahaman hukum banyak yang memahami dan sedikit juga yang belum mengerti isi Perda. Maka itu, Perda Nomor 8 Tahun 2007 ini Perda karet. Ini yang mesti diluruskan,” ucap Sylviana yang juga merupakan Ketua Komite III DPD RI ini.

Sylvi juga memberikan alternatif penambahan sanksi pidana berupa kerja sosial. Pada praktiknya, sambung Sylvi, sanksi kerja sosial telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Polandia, dan Perancis yang menempatkan kerja sosial sebagai pidana pokok.

“Itu pembelajaran yang bikin malu, dan tidak akan dilakukan lagi, tapi bukan pidana. Prinsipnya, bagaimana kita punya rasa bersama-sama untuk berubah, jangan anteng saja karena ini Perda karet yang bisa digunakan kapan dan di mana saja,” tandas Sylvi di pertemuan yang dilakukan secara hybrid ini serta diikuti perwakilan dari kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas di DKI Jakarta ini.

Seperti diketahui, Senator DPD RI dari DKI Jakarta Sylviana Murni menyampaikan materi tentang Penerapan Sanksi Implementatif dalam Penegakkan Perda Tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta di acara Kick Off Meeting Rencana Penyusunan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 Tentang Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta (29/3).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, ada hal-hal atau pengaturan pada pasal-pasal di Perda No. 8/2007 yang mungkin sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Banyak problema yang dihadapi para personel Satpol PP selaku penegak perda dalam implementasinya. Pada Perda Tibum ada dinamika yang seringkali membuat personel dalam pelaksanaannya mengalami hambatan,” ungkap Arifin.

Arifin nenyampaikan, dari pertemuan ini diharapkan dapat muncul pokok-pokok pikiran, ide dan gagasan dalam rangka pelaksanaan perubahan Perda No. 8/2007 tersebut.

Pembahasan rencana penyusunan perda ini dinilai harus berlandaskan pada aspek yuridis, sosiologis, maupun aspek filosofi. Sehingga nantinya perda yang akan dirumuskan sesuai dengan zamannya dan memberikan suatu keteraturan bagi masyarakat Jakarta.

“Karena sesungguhnya, ketenteraman dan ketertiban umum menjadi urusan pemerintahan yang bersifat wajib,” ucap Arifin.

Ia berharap, pertemuan hari ini dapat menjaring masukan dari para ahli untuk bisa dijadikan pedoman dalam proses perancangan perda tersebut nantinya.

“Saya berharap peserta kick off juga bisa memberikan masukan positif untuk memperkaya revisi dari Perda 8 Tahun 2007 ini,” tuturnya.

)**Bambang Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *