Dana Indonesiana Untuk Kemajuan Kebudayaan Secara Stabil dan Berkelanjutan

Sri Mulyani menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 Kementerian Keuangan mulai mengalokasikan Rp1 triliun untuk dana abadi kebudayaan yang ditempatkan di LPDP. Kemudian di tahun 2021 Kemenkeu memasukkan kembali Rp2 triliun sehingga saat ini jumlah menjadi Rp3 triliun.

“Dengan sekarang terbentuknya Dana Indonesiana ini, kita akan mampu untuk memenuhi janji Bapak Presiden untuk mencapai Rp5 triliun. Tahun depan kita harapkan akan bisa di replenish diisi lagi sehingga mencapai Rp5 triliun,” lanjutnya.

Menkeu menjelaskan bahwa penggunaan dana abadi ini harus ditatakelolakan secara baik dan bisa dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang negara. Pemanfaatan Dana Indonesiana tidak dirancang hanya oleh pemerintah, melainkan melibatkan pemangku kepentingan pada sektor kebudayaan dan melibatkan dewan pengarah program, serta komite seleksi substansi dengan unsur ahli di bidang kebudayaan, seniman, dan penggerak masyarakat bidang kebudayaan.

Baca Juga :  MK Tegaskan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Reafirmasi Terhadap Pasal 201 UU Pilkada

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *