Ia lanjut menyampaikan para pelamar juga harus belum pernah menikah dan tidak menikah selama pendidikan.
Namun,aturan itu dikecualikan untuk para pelamar perwira karier yang telah berprofesi sebagai dokter. “Tidak apa-apa untuk dokter sudah menikah karena yang diambil keilmuwannya,” terang Panglima TNI.
Walaupun demikian,Jendral Andika meminta tim panitia seleksi untuk membuat persyaratan bahwa mereka yang berprofesi dokter tidak boleh dalam keadaan mengandung saat melamar. Kemudian,untuk pelamar yang punya anak juga harus ada syarat tambahan. “Tadi anak yang bergantung dengan ibu usia menyusui (harus) diputuskan sampai umur berapa,”tambahnya.
Share Article :