Ini Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tim GerNas Bangga Buatan Indonesia

Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dari tim sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 adalah sebagai berikut: Pertama, melaksanakan kegiatan pencapaian target Gernas BBI, yang meliputi peningkatan jumlah UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif yang masuk dalam ekosistem digital; peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal; peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan stimulus ekonomi untuk UMKM/IKM termasuk pelaku ekonomi kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pelihara Oligarki, Pejabat Kaya, Rakyat Kere

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *