Adapun salah satu anggota yang disambangi oleh Wakil Wali Kota Bekasi, berlokasi di Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, meskipun tinggal di Kabupaten, anggota tersebut tetap ingin bergabung mengikuti organisasi yang ada di Kota Bekasi.
Dalam kesempatan ini, Tri Adhianto mengungkapkan diperlukan adanya legalitas hukum yang kuat dalam menjalankan suatu organisasi. Oleh karenanya komunitas Robek disarankan untuk dapat mengurus legalitas agar dapat diakui oleh Pemerintah keberadaannya.
Share Article :