Di tempat terpisah, Musyaffak Fauzi selaku Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bahwa pejabat karantina melakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan dokumen, fisik, dan laboratorium. Setelah burung dinyatakan sehat, sertifikat kesehatan hewan berupa dokumen KH-11 diterbitkan dan burung tersebut siap dilalulintaskan ke daerah tujuan.
“Di masa pandemi Covid-19, pengiriman komoditas pertanian baik hewan maupun produk turunannya melalui Karantina Pertanian Surabaya tetap berjalan dengan baik. Tak lupa menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, sehingga petugas dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tutupnya.
Share Article :