URITANET, – Saat ini jamannya penyekatan oleh petugas dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Terbukti aparat Paspampres saja terimbas jaman penyekatan ini. Eeeeittt … tapi “penyekatan” kali ini kok justeru menimpa Telor Ayam.
Nggak tanggung tanggung lho… 4 Ton Telor Ayam !!! Lantaran tidak disertai Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH 12) dari daerah asal. Jadilah 4 Ton Telor Ayam dilakukan “Penyekatan Petugas” Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Labuan Bajo.
Ternyata usut punya usut 4 Ton Telor Ayam itu berasal dari Surabaya yang mau hijrah ke Ende. Namun Di Tolak “Petugas” Karantina Pertanian Ende menggunakan KM.
Niki Mila Utama yang masuk melalui Pelabuhan Laut Labuan Bajo (07/07) lalu. Pejabat Karantina Wilker Labuan Bajo Endah Ismiati menjelaskan pada saat melakukan pengawasan menemukan truk yang berisi produk hewan berupa telur. Setelah dilakukan pemeriksaan pemiliknya tak dapat menunjukkan dokumen persyaratan yakni Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH 12) dari daerah asal.
“Oleh karenanya tindakan penahanan terhadap telur tersebut dilakukan pada saat itu juga, agar pemilik dapat melengkapi dokumen persyaratan atau dilakukan tindakan penolakan ke daerah asal,” ujar Endah.
Setelah menyatakan ketidaksanggupannya dalam memenuhi dokumen persyaratan, pemilik meminta agar produk hewan tersebut dilakukan penolakan menggunakan alat angkut yang sama. Pejabat Karantina Pertanian Ende melalui Wilker Labuan Bajo pun langsung menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH 9A).
“Pemiliknya sangat kooperatif dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, sehingga proses penolakan tidak mengalami kendala,” tutup Endah.
(**jegegtantri