Fungsi partai politik
Pemilu 2024 pada hakikatnya tidak selalu mengenai Pilpres saja, tapi juga Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Partai politik sebagai pilar demokrasi dituntut untuk mampu menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik agar ketiga jenis Pemilu tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Fungsi-fungsi seperti rekrutmen politik, pendidikan politik, dan kaderisasi politik harus diperkuat agar partai politik mampu menominasikan calon terbaik untuk berkontestasi. Frasa “terbaik” di sini tidak hanya merujuk pada loyalitas kepada partai politik saja, tapi juga memiliki integritas, kompetensi, serta komitmen untuk berkontribusi secara nyata bagi kemajuan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya penguatan nilai dan praktik demokrasi.
Untuk memenangkan kontestasi, ada banyak pilihan strategi dan taktik yang bisa ditempuh oleh partai politik seperti penyerapan aspirasi dari internal partai dan rakyat mengenai nama kader yang potensial dinominasikan untuk maju, melakukan survei elektabilitas terhadap posisi partai politik dan kader yang dinominasikan, hingga melakukan penjajakan dan komunikasi politik dengan kekuatan politik lainnya, khususnya partai politik lainnya yang memiliki kursi di parlemen.
Terkait komunikasi politik, hal ini lumrah dilakukan mengingat persyaratan untuk menominasikan Capres dan Cawapres adalah memenuhi ambang batas 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara sah nasional atau lazim dikenal sebagai presidential threshold.