Pasal 45C dan Wartawan Profesional Oleh H. Kamsul Hasan, SH

H-Kamsul-Hasan-SH-ketua-bidang-kompetensi-wartawan-PWI-pusat

Itu sebabnya untuk menghilangkan kekisruhan penerapan Pasal 28 ayat (1) terkait berita bohong non transaksi elektronik, Tim Revisi UU ITE bermaksud tambah Pasal 45C yang bersumber dari Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai berita bohong.

Sasaran Pasal 45C pengguna media sosial yang tidak melakukan uji informasi sebelum membuat konten.

Kehadiran Pasal 45C bagi wartawan profesional yang bekerja sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ bukan masalah karena tak akan hasilkan berita bohong !

Baca Juga :  Public Expose Big Data DPD, Pemerintah Harus Fokus Selesaikan Masalah Ekonomi dan Hentikan Isu Inkonstitusional

Media arus utama yang copy paste konten viral Medsos nantinya harus waspada !

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *