Kejar Pajak Netflix, Spotify Hingga Zoom

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak produk digital (foto : dok dpd ri)

Baca juga : Bertemu CFCD, Sorot CSR yang Tidak Merata

Upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.

penulis : jegegtantri

sumber : DPD RI

Baca Juga :  Lindungi UMKM, 13 Produk Crossborder Dilarang Masuk RI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *