Baca juga : Bertemu CFCD, Sorot CSR yang Tidak Merata
Upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.
penulis : jegegtantri
sumber : DPD RI
Share Article :