Kejar Pajak Netflix, Spotify Hingga Zoom

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak produk digital (foto : dok dpd ri)

Baca juga : Temukan 86 Platform Fintech Peer to Peer Lending ilegal dan 26 Usaha Tanpa Izin Rugikan Masyarakat

Sayangnya pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut.

“Padahal hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” jelasnya (21/5).

Agar dapat mengenakan pajak tersebut, perlu mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Apresiasi Polri Atas Ijin Pertandingan Kompetisi Liga 1 dan 2

Ditambahkannya, pemerintah juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

“Dasar hukum ini yang harus dibuat sebagai landasan untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi saya kira landasannya itu harus dibuat secepat mungkin,” katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah berupaya mengejar pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *