Lindungi UMKM, 13 Produk Crossborder Dilarang Masuk RI

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung larangan 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia

Seperti produk fashion crossborder sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan diminta untuk mengawal kebijakan ini.

“Jadi saya kira perlindungan terhadap produk ini perlu disambut dengan baik oleh para pelaku UMKM dengan menggenjot produk untuk menutupi kebutuhan pasar dalam negeri, karena produk ini termasuk tren pasar yang besar,” ucapnya.

Apresiasi juga diberikan kepada platform e-commerce Shopee yang bersedia bekerja sama dengan Kemenkop UMKM untuk melakukan penutupan terhadap toko dari luar negeri yang menjual produk-produk yang dilarang tersebut. Shopee pun lebih didorong memprioritaskan toko UMKM lokal.

“Kami harap PT Shopee Indonesia melakukan rekrutmen langsung kepada pelaku UMKM lokal untuk memenuhi komposisi penjualan 13 produk yang dimaksud. Karena banyak produsen lokal kita punya produk dengan kualitas tinggi,” tuturnya.

 Baca juga : Bangkitkan Ekosistem Digital, Kemenparekraf Buka “BEKUP 2021” di 5 Kota

Baca Juga :  Dr. H. Hilmy Muhammad, MA : Lanjutkan Proses Hukum Libatkan Perwira TNI di Basarnas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *