Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sebuah imbauan mengenai pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata, pusat belanjaa, dan rumah makan.
Disebutkan bahwa jumlah pengunjung destinasi wisata harus dibatasi maksimal hanya 30 persen. Pembatasan serupa juga diterapkan untuk pengunjung mall, rumah makan, serta bioskop.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata atau tempat rekreasi diharapkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan,” bunyi Seruan Gubernur tersebut.
Share Article :