Ingin Liburan Ke Ancol? Harus Pesan Tiket Online Serta Tunjukan KTP DKI

ancol

Aturan tersebut dibuat dengan membatasi jumlah pengunjung tempat wisata di wilayah DKI Jakarta maksimal tiga puluh  persen selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.

Sandiaga Uno mengatakan “Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman dan seandainya tempat wisata di daerah itu dibuka, maka berwisatalah dengan menerapkan prokes yang ketat dan disiplin, serta mentaati peraturan pemda dan Satgas COVID-19, untuk selalu berwisata secara aman dan disiplin,” katanya.

Baca Juga :  Grand Mendulang Ballroom Jadi Entitas Bisnis Baru PT Cahaya Ballroom Kemayoran Hermina Grup

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *