Aturan tersebut dibuat dengan membatasi jumlah pengunjung tempat wisata di wilayah DKI Jakarta maksimal tiga puluh persen selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.
Sandiaga Uno mengatakan “Masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik ke kampung halaman dan seandainya tempat wisata di daerah itu dibuka, maka berwisatalah dengan menerapkan prokes yang ketat dan disiplin, serta mentaati peraturan pemda dan Satgas COVID-19, untuk selalu berwisata secara aman dan disiplin,” katanya.
Share Article :